Hal-hal yang harus diperhatikan ketika kita akan membeli tanah atau properti yakni mengecek kepemilikannya. Hal ini dapat kita lakukan dengan tujuan agar kita terhindar dari hal-hal yang akan merugikan dan memastikan keaslian dari sertifikat tanah tersebut. Mengecek tanah dapat dilakukan dengan beberapa cara. Berikut cara cek tanah milik siapa yang bisa dicoba adalah:
1. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek kepemilikan tanah. Aplikasi yang dibuat oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini dibuat agar memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mengecek tanah. Maka cara cek kepemilikan tanah untuk panduan sertifikat tanah BPN sentuh tanahku sebagai berikut ini:
- Buka play store atau app store lalu download aplikasi sentuh tanah ku
- Setelah itu klik daftar baru untuk melakukan registrasi data diri
- Jika sudah terdaftar,secara otomatis akan mengirim email pemberitahuan
- Cek email pemberitahuan dari aplikasi lalu pencet tautannya
- Tautan tersebut akan langsung tersambungkan pada hamalan aktivitas, lalu clik tombol aktivitas
- Lalu login menggunakan username dan kata sandi yang sudah di buat
- Dan terakhir setelah masuk ke depan halaman aplikasi, lalu kita dapat klik menu info sertifikat, fitur ini yang menyediakan keseluruhan data dan nama kepemilikan tanah tersebut
2. Menggunakan Web Resmi BPN
Tidak hanya situs resmi BPN, mengecek sertivikat tanah juga bisa melalui situs bhumi ATR/BPN. Setelah masuk ke halaman alamat tanah,kamu tinggal mengarahkan kursor pada peta lokasi tersebut, nantinya sistem akan memberikan informasi mengenai penggunaan tanah dan lain lain. Maka ini langkah langkah mengakses laman resmi adalah sebagai berikut:
- Yang pertama buka laman resmi BPN melalui web pada pc atau pada smartphone
- Lalu yang kedua jika sudah masuk klik publikasi
- Yang ketiga isi semua kolom yang tersedia
- Ke empat jika semua sudah terisi klik cari berkas
- Kelima data sertifikat dan informasi kepemiliki akan keluar dengan lengkap
3. Menggunakan Mesin Kiosk
Dengan menggunakan aplikasi mesin kiosk, kamu akan mendapatkan informasi terkait pelayanan pertanahan dan syarat dalam jangka waktu panjang.
Jika kamu mengetahui besarnya biaya layanan tersebut tanpa perlu mengantri. Persyaratan yang harus disiapkan saat pengajuan:
- Yang pertama kamu harus bawa sertifikat tanah yang akan kamu persiksa
- Kedua membawa surat tugas atau kuasa pengecekan dari PPAT pada pegawainya
- Yang ketiga harus memiliki form permohonan pengecekan sertifikat
- Keempat fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Kelima kamu perlu membayar administrasi sebesar lima puluh ribu rupiah setiap satu sertifikat
4. Mengecek Tanah Langsung DI Kantor BPN
Kalo kamu masih kurang yakin dengan ke 3 cara di atas kamu bisa mencoba cek langsung ke kantor pertanahan. Untuk mengetahui keaslian pada dokumen tersebut langsung saja datang ke kantor ATR/BPN lalu ajukan pemeriksaan ke loket yang sudah di sediakan.
Keaslian dari sertifikat dapat dilihat apabila telah dicap oleh petugas BPN. Bila belum terbukti keasliannya maka sertifikat tersebut akan di lakukan proses plotting yang dimana memverifikasi keaslian sertifikat pada proses tersebut dengan teknologi GPS, untuk mengetahui sisi keaslian pada tanah peta pendaftaran BPN. Dan bila plotting tidak melihatkan lokasi tanah sudah pasti tidak asli, namun bila semuanya sudah jelas maka sudah dipastikan itu asli.