Pernikahan yaitu proses pengikatan sumpah suci di antara golongan laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dilaksanakan asal-asalan sebab ini sebagai wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan
Upacara pengikatan janji nikah siri depok ini yang dirayakan atau dikerjakan oleh seorang pria pemerima keramat suci dan satu wanita bermaksud resmikan ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki macam serta jenis menurut etika suku, Kebiasaan, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan etika atau peraturan khusus kadangkala terkait dengan peraturan atau hukum tertentu.
Nikah yakni ikrar serah-terima di antara lelaki serta wanita dengan maksud sama sama memberikan kepuasan kedua-duanya serta untuk membuat sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah dan penduduk yang sejahtera2.
Pengabsahan secara hukum satu pernikahan kebanyakan berlangsung di saat document tercatat yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya adalah acara yang dilakukan untuk mengerjakan upacara berdasar pada adat-istiadat yang berjalan, dan peluang buat rayakannya bersama keluarga dan kawan. Pria serta wanita yang mengadakan pernikahan disebut pengantin, dan sesudah upacaranya usai lalu mereka disebut suami dan istri dalam ikatan pernikahan.
Nikah secara etimologi (bahasa) berawal dari bahasa arab al-Nikah dan dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah secara prinsip berarti al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).
A. Sedang Nikah siri secara terminologi (arti) menurut empat Madzhab, adalah :
Menurut Madzhab Hanafi: “nikah sebagai janji yang memperlihatkan ke kecakapan lelaki punya wanita untuk hubungan intim dengan berniat atau memperlihatkan ke kecakapan lelaki mengerjakan hubungan seks pada wanita yang diperbolehkan buat dinikahi secara syariat “.
Menurut Madzhab Maliki: “nikah adalah janji buat mengizinkan melaksanakan hubungan seks terhadap wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.
Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah yakni janji yang mempunyai kandungan pengertian pembolehan hubungan seks, yang mencangkup kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.
Menurut Madzhab Hanbali: “nikah yakni janji perkawinan atau janji yang diutarakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).
Bermakna nikah adalah “ikrar yang berikan hak diperbolehkannya hubungan seks ke laki laki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemikiran syariat nikah siri
B. Fatwa MUI Terkait Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri
Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai nikah siri depok di balik tangan atau nikah siri, adalah:
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Mengenai Nikah Di Bawah Tangan putuskan dan memastikan ketetapan aturan pribadi dan umum.
Menurut keputusan umum, jika Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini yaitu “pernikahan yang tercukupi seluruh rukun dan persyaratan yang ditentukan dalam fikih tetapi tanpa ada pendataan sah di institusi berotoritas seperti dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan nikah siri
Fatwa itu ada, karena di tengah-tengah orang kerap dijumpai terdapatnya praktik pernikahan di balik tangan, yang tidak dibuat sesuai sama keputusan ketentuan perundang-undangan, yang kerap menyebabkan imbas negatif (madharrah) pada istri dan atau anak yang dilahirkannya nikah siri
1. Rangkuman yang kita mengambil terkait Nikah Siri
Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemakaian istilah saja, cuman Indonesia serta Arab Saudi yang memakai arti Nikah Siri, sedang empat Negara yang lain, ialah Mesir, Yordania, Kuwait, dan Libya memanfaatkan makna Nikah ‘Urfi.
Karenanya secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama serta hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu syah secara syariat sepanjang rukun dan ketentuannya tercukupi, dan disarankan untuk dicatat dengan cara resmi supaya tercukupi hak-hak janji pernikahan itu nikah siri
Riset ini perlihatkan kalau secara signifikan serta prosedural, kegiatan nikah siri atau ‘urfi yang terjadi di ke-5 negara itu secara prinsip sama. Ketidakcocokan cuma nampak di hal pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta
Arab Saudi gunakan makna yang serupa yaitu nikah siri, sementara itu tiga negara yang lain gunakan makna nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu mempunyai kemiripan ide, ialah waktu pernikahan itu dikerjakan penuhi rukun serta persyaratan, jadi secara nikah siri